Apa itu Self Declare Koperasi dan Mengapa Penting Dilakukan?

Glinkco
By -
0
 
Sumber : ods.kemenkop.go.id

Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, terutama dalam memberdayakan anggota dan masyarakat. Salah satu kegiatan usaha koperasi yang banyak diminati adalah usaha simpan pinjam, yang memberikan layanan keuangan kepada anggota. Namun tidak semua Koperasi melayani anggota, fakta di lapangan menunjukan banyak koperasi yang juga melayani masyarakat. Hal inilah yang mendorong dimasukannya koperasi simpan punjam yang melayani masyarakat menjadi objek pengawasan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Fakta  dilapangan juga menunjukan bahwa tidak semua koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam memiliki izin usaha simpan pinjam. Hal ini dapat menimbulkan risiko hukum, operasional, dan reputasi bagi koperasi tersebut. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan Surat Edaran Deputi Perkoperasian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare) oleh Koperasi.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan pemahaman kepada pembina dan pengurus koperasi, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan aturan pelaksanaannya, terutama yang berkaitan dengan kegiatan penilaian usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 321 Undang-Undang P2SK.

Undang-Undang P2SK membedakan secara tegas usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup dari, untuk dan oleh anggota (close loop) dengan koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan. Koperasi jasa keuangan dapat memberikan layanan kepada masyarakat secara luas dan terbuka, bukan hanya kepada anggota (open loop) sesuai ketentuan peraturan di sektor jasa keuangan, seperti: Koperasi BPR, Koperasi LKM, Koperasi Jasa Pembiayaan dan lain-lain.

Dengan demikian, koperasi diberikan pilihan awal untuk menilai dirinya sendiri apakah masuk dalam kategori open loop atau close loop dengan memberikan self declare (pernyataan mandiri) sesuai format terlampir dalam surat edaran tersebut. Self declare ini dilengkapi dengan dokumen pendukungnya dan dikirimkan secara elektronik kepada Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM melalui ods.kemenkopukm.go.id (web based Kemenkop UKM), paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2023.

Self declare ini penting dilakukan karena hasilnya akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan, pemetaan permasalahan, dan pembinaan lanjutan. Selain itu, self declare ini juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi OJK dalam memberikan izin usaha simpan pinjam kepada koperasi yang memenuhi syarat. Dengan demikian, koperasi dapat beroperasi secara legal, profesional, dan bertanggung jawab.

Bagi koperasi yang tidak melakukan self declare atau tidak menyampaikan hasil self declare kepada pemerintah, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha simpan pinjam sampai dengan penyelesaian self declare. Sanksi ini berlaku mulai tanggal 12 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang P2SK.

Oleh karena itu, diharapkan seluruh koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam segera melakukan self declare sesuai dengan surat edaran tersebut. Hal ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas dan kinerja koperasi dalam memberikan layanan keuangan yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi anggota dan masyarakat.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)