Apa Itu NIK Koperasi, Bagaimana Cara Memperolehnya?

Glinkco
By -
0

 


Dalam Koperasi, segala macam administrasi selalu membutuhkan yang namanya Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau lazim kita sebut sebagai Sertifikat NIK. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10 Tahun 2016. Nomoor Induk Koperasi diberikan dalam bentuk Sertifikat Nomor Induk Koperasi dilengkapi dengan QR Code.

Maksud dan Tujuan Pemberian Sertifikat seperti dilansir dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 adalah :

MAKSUD :

1. Menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi

2. memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi

TUJUAN

1. Mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi

2. Memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi

3. Mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan

Fungsi Sertifikat NIK :

  1. Memberikan kepastian keberadaan Koperasi secara legal sebagai badan hukum
  2. Memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha
  3. meningkatkan kepercayaan masyarakat dan para pihak yang bermitra terhadap koperasi

Penggunaan Sertifikat NIK:

  1. Klasifikasi Koperasi berdasarkan jenis dan skala usaha koperasi
  2. peningkatan koperasi berdasarkan kesehatan usaha dan kepatuhan nilai dan prinsip koperasi
  3. pemberian rekomendasi atas usulan program-program pemerintah dan daerah sesuai dengan klasifikasi dan peringkat koperasi
  4. Permohonan kredit perbankan dan lembaga non bank
  5. permohonan penjaminan kredit
  6. permohonan ijin usaha baru
  7. permohonan keikutsertaan dalam pameran dan promosi dagang, dan
  8. Kegunaan lain yang memerlukan kepastian keberadaan koperasi dari segi legalitas badan hukum dan usahanya

Mekanisme pemberian Sertifikat:

  1. Setiap Koperasi dapat mengajukan permohonan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code dengan cara mengajukan melalui SKPD yang membidangi Koperasi dan UKM setempat sesuai dengan level atau taraf koperasi
  2. Permohonan diajukan dengan melampirkan identitas kelembagaan dan usaha koperasi dengan menggunakan formulir yang disediakan
  3. Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diberikan setelah diadakan verifikasi terhadap koperasi yang bersangkutan oleh petugas yang ditunjuk

Penghargaan:

  1. Koperasi yang telah mendapatkan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code diperingkat kesehatan usaha dan kepatuhannya terhadap penerapan nilai dan prinsip koperasi untuk mendapatkan prioritas pelayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, maupaun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi
  2. pemerintah daerah yang memiliki data koperasi yang baik dari aspek kelengkapan data dan kualitas data dapat diberikan penghargaan dari pemerintah
  3. Koperasi yang belum mempunyai Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan QR Code tidak berhak mendapatkan prioritas pelayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, maupaun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi

 

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)