Bagaimana Cara Koperasi Menghimpun Modal, Ketahui Berbagai Sumbernya

Glinkco
By -
0

Hand photo created by freepik - www.freepik.com

Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Pasal 41 telah dijalaskan bahwa modal koperasi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu modal sendiri dan modal pinjaman. Modal Sendiri terdiri dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan Hibah. Sesuai namanya, Simpanan Pokok merupakan sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Namun ketika anggota keluar dari koperasi wajib dikembalikan oleh koperasi. Jadi ketika kita masuk menjadi anggota koperasi pastikan kamu sudah membayarnya, jumlahnya relatif tergantung kesepakatan anggota dan mempunyai besaran yang sama untuk setiap anggota. Selanjutnya ada yang namanya Simpanan Wajib. Simpanan Wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan Pokok dan Simpanan wajib adalah dua komponen yang sifatnya hampir sama. Bedanya Simpanan Wajib dibayarkan secara berkala oleh anggota, bisa secara bulanan, tribulan, ataupun semesteran tergantung dari kesepakatan anggota. Kedua simpanan ini merupakan komponen minimal yang wajib ada dalam koperasi. Fungsinya tentu saja untuk pemupukan modal koperasi.


Kemudian ada lagi komponen modal sendiri yang bukan berasal dari penghimpunan dana dari anggota yaitu Dana Cadangan. Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan hasil usaha setelah pajak yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Artinya dana cadangan ini hanya digunakan pada  saat kondisi darurat saja. Komponen modal sendiri yang terakhir adalah Hibah. Asalnya bisa dari mana saja, pemerintah, perusahaan maupun perorangan, anggota maupun non anggota. Sesuai namanya Hibah merupan pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas uang dan/atau barang kepada koperasi.

 

Sumber modal koperasi yang ke dua adalah Modal Pinjaman. Mungkin dari namanya kita sudah dapat menduga bagaimana sumber modal ini terbentuk kan sobat. Modal Pinjaman ini bisa diperoleh darui dari Anggota, Koperasi Lainnya dan/atau anggotanya, Bank atau Lembaga Lainnya, Penerbitan Obligasi dan Surat Hutang Lainnya, serta dari Sumber Lain yang sah. Selanjutnya dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 42 dijelaskan selain yang disebutkan dalam pasal 41 Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang juga berasal dari modal penyertaan. Wah banyak sekali ya istilahnya. Tenang saja mimin akan jelaskan satu per satu istilah tersebut. Sesuai namanya Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.  


Sumber Modal Pinjaman yang lain adalah Obligasi dan Surat Utang Koperasi. Betul sekali, sebagai sebuah badan usaha yang berbadan hukum selain Perseroan Terbatas (PT), Koperasi juga bisa menerbitkan Obligasi lo sobat. Sesuai yang kita ketahui, Obligasi Koperasi merupakan instrumen utang dalam bentuk surat berharga yang digunakan untuk keperluan pembiayaan Investasi dalam rangka pengembangan dan/atau restrukturisasi usaha, yang diterbitkan oleh Koperasi. Instrumen pemupukan modal lainnya adalah Surat Utang Koperasi. Surat Utang Koperasi (SUK) adalah surat utang yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai suatu usaha yang dilaksanakan oleh Koperasi atau bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki potensi memberikan hasil yang berkelanjutan.

 

Selain berbagai sumber diatas, koperasi juga bisa menghimpun dana dari berbagai macam produk simpanan. Sebagai contoh Simpanan Hari Raya, Simpanan Wisata, Simpanan Manasuka, Simpanan Berjangka dan berbagai macam produk simpanan lainnya. Meskipun namanya simpanan, namun dalam koperasi, produk tersebut merupakan kelompok modal yang bersumber dari pinjaman. Hal ini dikarenakan Simpanan tersebut bisa diambil sewaktu-waktu sesuai kesepakatan dari anggota dan karakteristik dari dari simpanan tersebut. Nah lain waktu mimin akan buat artikel tersendiri untuk membahas ini. Mungkin cukup itu saja pembahasan kali ini, kalau ada pertanyaan atau ada satu hal yang perlu kita diskusikan, langsung saja tulis di kolom komentar ya. Jangan lupa share artikel ini agar bisa memberikan manfaat bagi orang lain.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)