Pernyataan Mandiri (Self Declare) Koperasi Tahap 2, Apa Yang Perlu Dipersiapkan?

Glinkco
By -
0

sumber : ods.kemenkopukm.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah membuka kembali Self Declare untuk koperasi yang menjalankan kegiatan usaha simpan pinjam. Perlu diketahui bahwa Self Declare Tahap 2 akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024, dan tentunya ini waktu yang sangat singkat mengingat koperasi harus menyiapkan Anual Report pada tanggal 31 Desember sebagai bahan pertanggungjawaban kepada anggota. Untuk itu bagi sobat gerakan koprasi yang menjalankan usaha simpan pinjam namun belum melaksanakan Self Declare, berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengisi di ods.kemenkopukm.go.id yaitu sebagai berikut :

Baca Juga : Apa itu Self Declare Koperasi dan Mengapa Penting Dilakukan?

1. Akta Pendirian dan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi

2. Laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban RAT yang terakhir

3. Izin Usaha Simpan Pinjam dan sejenisnya

4. Biodata ketua dan email koperasi

5. Materai 10.000

6. Akses internet yang memadai agar pengisian pernyataan mandiri tidak terputus atau terganggu oleh koneksi internet

Tidak banyak kan sobat, hal ini terkesan sepele namun banyak koperasi yang lalai sehingga harus melakukan pengisian berulang kali karena data pendukung tidak dipersiapkan dengan baik. Banyak juga diantaranya kehabisan waktu karena pengisian yang mepet dengan deadline, namun data pendukung tersebut masih dalam pencarian. Satu hal yang perlu sobat ingat, self declare ini sangat penting karena nantinya akan berpengaruh secara langsung terhadap pembinaan dan pengawas terhadap usaha yang dijalankan. Yang pasti Koperasi harus memilih untuk menjadi Open Loop (dapat mepayani non anggota/masyarakat) dengan pembinaan dan pengawasan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ataupun Close Loop (hanya melayani anggota) degan pebinaan dan pengawasan tetap melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)